Belakangan ini santer terdengar isu yang membuat para pemangku organisasi massa geram.
Pasalnya RUU Ormas yang akan disahkan anggota DPR itu benar-benar terasa merugikan,
bahkan bisa membubarkan suatu organisasi. Hal ini disinyalir bahwa DPR saat ini
ingin bebas dari kontrol rakyat, salah satunya adalah organisasi massa yang
biasa memberikan masukan dan kritikan terhadap pemerintahan. Organisasi massa
seperti Muhammadiyah tidak ingin kecolongan lagi akibat ulah pengesahan RUU
yang merugikan bangsa dan rakyat Indonesia secara umum. Contohnya telah terjadi
yaitu pengesahan UU tentang BP Migas yang ternyata sangat merugikan bangsa ini,
BP Migas malah menjual aset pertambangan Indonesia kepada asing, dan akhirnya
BP Migas pun sekarang telah dibubarkan atas inisiasi Organisasi Massa Muhammadiyah.
Sebenarnya banyak hal yang dapat dinilai bahwa RUU
Ormas ini cacat. Seperti yang telah dirilis di web resmi Muhammadiyah (www.muhammadiyah.or.id), RUU Ormas ini
tidak urgen karena hanya sarat akan permainan politik dan menjadi alat legitimasi
politik pemerintahan saat ini. Selain itu, RUU Ormas ini juga dinilai alat represi dan rezim otoriter, karena
memberikan otoritas yang terlalu kuat kepada pemerintah dan membuka jalan bagi
kembalinya rezim pemerintahan yang represif dan menindas kelompok-kelompok yang
kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan melemahkan peran masyarakat sipil
sebagai kekuatan kontrol pemerintahan dan penegakan hukum. Hal ini terlihat
dari rumusan pasal 62 RUU Ormas yang menyebutkan pemerintah dan pemerintah
daerah dapat memberikan sanksi dan membekukan Ormas tanpa proses peradilan.
Dengan pengaturan yang demikian ini, maka akan menjadikan kebebasan berserikat
terpasung oleh adanya persepsi pemerintah yang sepihak dalam menilai dan
menghakimi aktivitas Ormas. Dan masih banyak lagi kekurangan-kekurangan dalam
RUU Ormas ini yang wajar apabila RUU ini ditolak oleh semua kalangan. Bahkan
sebagian orang mengatakan bahwa apabila RUU ormas ini disahkan, maka yang
terjadi akan lebih menakutkan dibandingkan pada masa Orde Baru.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bogor pun sebagaimana
sikap induknya di Muhammadiyah, menyatakan sikap yang sama yaitu menolak keras
RUU Ormas ini. Setelah melakukan pengkajian, IMM Bogor pun akhirnya menyatakan
sikap tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, dimana
pemerintahan itu berasal dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Menurut IMM
Bogor yang merupakan salah satu Ormas Mahasiswa ini, muatan dalam pasal-pasal
UU Ormas ini jelas melukai dan menciderai seluruh Ormas yang ada di Indonesia.
Bahkan jauh-jauh hari Ormas-ormas di Indonesia yang di inisiasi kembali oleh
Muhammadiyah mengadakan konferensi untuk menolak RUU Ormas ini. Dan konferensi
yang dihadiri oleh lebih dari 24 Ormas ini pun menyatakan menolak RUU ini
disahkan.
Sebagai sikap penolakan terhadap RUU Ormas ini,
seluruh kader IMM Bogor pun akan melakukan aksi turun ke jalan pada hari Jumat,
tanggal 12 April 2013 nanti. Bersama 10.000 ribu kader Muhammadiyah lainnya,
IMM Bogor akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI menolak disahkannya RUU
Ormas dan sekaligus Sholat Jum`at di halaman depan Gedung DPR RI. Namun aksi
kali ini bukan seperti aksi mahasiswa biasa yang umunya mengarah ke radikal.
IMM Bogor akan melakukan aksi damai demi menjaga keamanan dan ketertiban
bersama. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap bangsa ini. Di saat
para otoritarian negara, mulai berusaha mengikis peran rakyat dalam memperbaiki
bangsa ini, maka di saat itulah kami keluar untuk mencegah hal itu terjadi. Kami
rela mengorbankan jiwa dan raga, demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan
bermartabat serta mencegah segala kemungkaran yang dapat meruntuhkan identitas
bangsa ini.
Fastabiqul
Khairat
Achmad Nurudin
Ketua Umum PC IMM Bogor
0 komentar:
Posting Komentar