Rabu, 10 April 2013



Belakangan ini santer terdengar isu yang  membuat para pemangku organisasi massa geram. Pasalnya RUU Ormas yang akan disahkan anggota DPR itu benar-benar terasa merugikan, bahkan bisa membubarkan suatu organisasi. Hal ini disinyalir bahwa DPR saat ini ingin bebas dari kontrol rakyat, salah satunya adalah organisasi massa yang biasa memberikan masukan dan kritikan terhadap pemerintahan. Organisasi massa seperti Muhammadiyah tidak ingin kecolongan lagi akibat ulah pengesahan RUU yang merugikan bangsa dan rakyat Indonesia secara umum. Contohnya telah terjadi yaitu pengesahan UU tentang BP Migas yang ternyata sangat merugikan bangsa ini, BP Migas malah menjual aset pertambangan Indonesia kepada asing, dan akhirnya BP Migas pun sekarang telah dibubarkan atas inisiasi Organisasi Massa Muhammadiyah.
Sebenarnya banyak hal yang dapat dinilai bahwa RUU Ormas ini cacat. Seperti yang telah dirilis di web resmi Muhammadiyah (www.muhammadiyah.or.id), RUU Ormas ini tidak urgen karena hanya sarat akan permainan politik dan menjadi alat legitimasi politik pemerintahan saat ini. Selain itu, RUU Ormas ini juga dinilai  alat represi dan rezim otoriter, karena memberikan otoritas yang terlalu kuat kepada pemerintah dan membuka jalan bagi kembalinya rezim pemerintahan yang represif dan menindas kelompok-kelompok yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai kekuatan kontrol pemerintahan dan penegakan hukum. Hal ini terlihat dari rumusan pasal 62 RUU Ormas yang menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi dan membekukan Ormas tanpa proses peradilan. Dengan pengaturan yang demikian ini, maka akan menjadikan kebebasan berserikat terpasung oleh adanya persepsi pemerintah yang sepihak dalam menilai dan menghakimi aktivitas Ormas. Dan masih banyak lagi kekurangan-kekurangan dalam RUU Ormas ini yang wajar apabila RUU ini ditolak oleh semua kalangan. Bahkan sebagian orang mengatakan bahwa apabila RUU ormas ini disahkan, maka yang terjadi akan lebih menakutkan dibandingkan pada masa Orde Baru.
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Bogor pun sebagaimana sikap induknya di Muhammadiyah, menyatakan sikap yang sama yaitu menolak keras RUU Ormas ini. Setelah melakukan pengkajian, IMM Bogor pun akhirnya menyatakan sikap tersebut karena tidak sesuai dengan prinsip demokrasi, dimana pemerintahan itu berasal dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat. Menurut IMM Bogor yang merupakan salah satu Ormas Mahasiswa ini, muatan dalam pasal-pasal UU Ormas ini jelas melukai dan menciderai seluruh Ormas yang ada di Indonesia. Bahkan jauh-jauh hari Ormas-ormas di Indonesia yang di inisiasi kembali oleh Muhammadiyah mengadakan konferensi untuk menolak RUU Ormas ini. Dan konferensi yang dihadiri oleh lebih dari 24 Ormas ini pun menyatakan menolak RUU ini disahkan.
Sebagai sikap penolakan terhadap RUU Ormas ini, seluruh kader IMM Bogor pun akan melakukan aksi turun ke jalan pada hari Jumat, tanggal 12 April 2013 nanti. Bersama 10.000 ribu kader Muhammadiyah lainnya, IMM Bogor akan melakukan aksi di depan Gedung DPR RI menolak disahkannya RUU Ormas dan sekaligus Sholat Jum`at di halaman depan Gedung DPR RI. Namun aksi kali ini bukan seperti aksi mahasiswa biasa yang umunya mengarah ke radikal. IMM Bogor akan melakukan aksi damai demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Aksi ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap bangsa ini. Di saat para otoritarian negara, mulai berusaha mengikis peran rakyat dalam memperbaiki bangsa ini, maka di saat itulah kami keluar untuk mencegah hal itu terjadi. Kami rela mengorbankan jiwa dan raga, demi terwujudnya Indonesia yang lebih baik dan bermartabat serta mencegah segala kemungkaran yang dapat meruntuhkan identitas bangsa ini.
Fastabiqul Khairat

Achmad Nurudin
Ketua Umum PC IMM Bogor

0 komentar:

Posting Komentar